Pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengubah sejumlah aturan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan terbarunya JHT dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aturan tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya serikat buruh yang menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merugikan pekerja.
"Oleh karena itu patut diduga penundaan pembayaran JHT hingga umur 56 tahun adalah semata-mata diduga karena diduga ada ketidakcukupan dana JHT," kata Ketua KSPI Said Iqbal.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut klaim JHT pada 2021 masih cukup, bahkan sebagian besar ditutup dari hasil investasi.
"Sebagai gambaran total dana JHT pada 2021 mencapai Rp 372,5 Triliun. Hasil investasi pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 24 Triliun. Iuran tahun 2021 sendiri adalah sejumlah Rp 51 Triliun, dengan Klaim JHT yang tercatat pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 37 Triliun, sebagian besar ditutup dari hasil investasi," ucap Anggoro.
Meski demikian, gelombang penolakan masih tetap terjadi. Hingga akhirnya Presiden Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah merevisi peraturan tersebut.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.
(gra/gra)