3. Pemerintah Bisa Apa?
Agar dampak kesenjangan sosial tidak makin melebar, menurut Bhima salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah intervensi dalam instrumen pajak.
Tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar harus dinaikkan. Hal itu dinilai Bhima bisa mereduksi jurang ketimpangan antara si kaya dan miskin imbas dari perang Rusia dan Ukraina.
"Naikkan tarif PPh lebih tinggi untuk wajib pajak dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar. Itu opsi untuk reduksi jurang kekayaan," ujar Bhima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bhima menilai pemerintah tidak bisa tinggal diam akan potensi kesenjangan yang terjadi, konflik sosial bisa muncul bila kesenjangan terus terjadi.
Pemerintah harus menahan dampak perang Rusia dan Ukraina yang berpotensi menaikkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Maka dari itu, pajak dari si kaya bisa jadi kompensasi bagi pemerintah untuk menahan harga energi tidak naik. Khususnya, BBM, tarif listrik, maupun LPG.
"Pemerintah harus mempertahankan harga energi tidak naik. Khususnya BBM, tarif dasar listrik, dan LPG untuk subsidi dan nonsubsidi. Bila harga energi naik, kemungkinan harga barang lainnya ikut naik, harga pangan misalnya," papar Bhima.
Tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sudah diperbarui. Hal itu terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun jadi dikenakan tarif sebesar 35%, dari yang sebelumnya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
Sementara, Faisal mengatakan untuk menjaga agar ketimpangan sosial tidak semakin melebar. Pemerintah saat ini harus lebih banyak memberikan program pemulihan ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah.
Daya beli masyarakat harus dijaga, bantuan-bantuan sosial dan berbagai program yang pro rakyat kecil harus diperbanyak, diperkuat, dan diperluas jangkauannya.
"Pemerintah perlu mengantisipasi dengan memperkuat program untuk menjaga purchasing power atau daya beli masyarakat kelas bawah. Bansos, stimulus UMKM, program KUR itu perlu diperkuat, ditambah, dan diperluas. Lalu penambahan program padat karya juga harus dilakukan, untuk penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat less educated dan low income," papar Faisal.
Sebaliknya, saat ini menurut Faisal pemerintah harus mengurangi kebijakan yang pro dengan kalangan menengah ke atas. Hal itu agar ruang fiskal lebih longgar untuk menguatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kebijakan menyasar ke kalangan atas harus dikurangi seharusnya dari sekarang. Misalnya, stimulus PPNBM mobil dan PPN properti harus dikurangi. Kan pemerintah juga sudah mulai mau kurangi defisit, biarkan ruang lebih luas untuk masyarakat kecil," ungkap Faisal.
(hal/ara)