Apa Itu Domisili dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 07 Mar 2022 10:27 WIB
Domisili Adalah/Foto: Getty Images/skynesher
Jakarta -

Apa yang dimaksud dengan domisili? berikut pengertian, contoh, dan perbedaannya dengan alamat KTP. Domisili adalah alamat di mana seseorang biasa tinggal. Singkatnya, pengertian domisili adalah tempat tinggal sekarang.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) domisili adalah tempat kediaman yang resmi dari seseorang.

Apakah domisili sama dengan alamat KTP?

Alamat domisili adalah alamat yang sama dengan tempat tinggal kita saat ini. Namun, alamat domisili juga terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Artinya, perbedaan domisili dan alamat KTP ditentukan oleh sedang di mana kita tinggal saat ini.

Contoh domisili: Rika saat ini sedang bekerja di Jakarta, otomatis Rika tinggal di Jakarta baik itu kos atau mengontrak rumah.

Namun dalam KTP, Rika tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Garut, Jawa Barat. Maka alamat domisili Rika adalah Jakarta bukan Garut, karena saat ini Rika sedang berada di Jakarta.

Domisili adalah tempat tinggal yang harus dimiliki setiap orang. Domisili digunakan untuk berbagai kepentingan seperti mengurus pernikahan, pembayaran pajak, dan masih banyak lagi.

Selain itu, domisili dan alamat KTP berfungsi untuk berbagai keperluan seperti pemilihan presiden, DPR/DPRD, Pilkada.

Adanya domisili dan alamat KTP yang sama, akan memudahkan seseorang untuk dapat dapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Biasanya, penduduk yang alamat KTP berbeda dengan alamat domisili perlu mengurus lagi sejumlah persyaratan tambahan, untuk bisa mendapatkan layanan pemerintahan.

Domisili adalah bagian dari syarat pencatatan sipil yang telah diatur dalam Undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga penduduk wajib melaporkan ke Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten/propinsi, seperti dikutip laman Disdukcapil Kota Waringin.

Itu tadi pengertian domisili dan perbedaannya dengan alamat KTP. Jadi, sekarang detikers sudah tahu kan apa itu domisili adalah apa dan perbedaannya dengan alamat KTP?




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork