Catat! Ini Syarat Naik Pesawat Cs Tak Perlu Tes Corona

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Mar 2022 15:33 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/scaliger
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Salah satunya syarat wajib berpergian domestik tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.

Luhut mengatakan kelonggaran persyaratan itu bisa dinikmati oleh masyarakat yang sudah menjalani vaksin COVID-19 sampai kedua.

"Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Luhut menyebut aturan itu akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

"Akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan kapasitas level 4 25%, level 3 50%, level 2 75% dan level 1 100%," imbuhnya.



Simak Video "Video Update Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia"

(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork