Truk Obesitas Bikin Geregetan, Bikin Rugi Negara Rp 43 T/Tahun

Truk Obesitas Bikin Geregetan, Bikin Rugi Negara Rp 43 T/Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 07:27 WIB
Kebijakan pembebasan angkutan bermuatan berlebih atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL) ditunda. Penundaan peraturan itu diberikan maksimal hingga tahun 2022
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana tidak, beroperasinya truk obesitas memberikan kerugian pada negara.

Pemerintah mengklaim, kerugian karena truk obesitas mencapai Rp 43 triliun per tahun. Itu belum lagi adanya risiko kecelakaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ODOL merupakan kondisi di mana dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik atau terjadi modifikasi. Kemudian, kondisi di mana kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, truk ODOL memberikan dampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan rawan kecelakaan.

"Dari data Kementerian PUPR secara ekonomi setiap tahun negara dirugikan Rp 43 triliun," katanya dalam webinar, Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, truk ODOL memicu risiko kecelakaan lalu lintas. Dia menyebut, sebagian besar angkutan barang yakni 74 hingga 93% melakukan pelanggaran. Maka itu, dia bilang, angkutan barang menjadi penyumbang kecelakaan setelah sepeda motor.

"Oleh karena itu angkutan barang merupakan penyumbang besar kecelakaan, terbesar setelah sepeda motor," ujarnya.

Nasib truk obesitas di 2023, baca halaman berikutnya

Simak juga 'Kemenhub Minta Polri Usut Oknum Brimob Bersenapan Cabut Berkas Truk ODOL':

[Gambas:Video 20detik]



Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, zero ODOL sebenarnya sudah diumumkan dari 2018 hingga 2021. Namun, karena permintaan beberapa asosiasi logistik mundur di 2023.

"Kementerian Perhubungan sebetulnya dengan Korlantas Polri dan PUPR sudah men-declare tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 kita akan menangani dengan intens. Namun karena permintaan dari beberapa asosiasi logistik kita mundur sampai dengan 2023," katanya.

"Jadi waktu sudah cukup lama sekali hampir 5 tahun kita memberikan kesempatan kepada pelaku industri transportasi, pelaku industri logistik dan juga para pengemudi untuk menyesuaikan dengan milestone kita," sambungnya.

Budi mengatakan, berdasarkan hasil rapat terakhir dengan Korlantas Polri, pihaknya akan memberikan relaksasi. Pihaknya akan mengedepankan aspek edukasi, sosial dan kampanye.

"Namun atas rapat kami terakhir dengan Korlantas Polri, akhirnya milestone ini memang kami ada relaksasi di mana sampai dengan tahun 2023 kita akan lebih mengedapankan aspek edukasi, aspek sosial dan juga aspek campaign. Artinya penegakan hukum kita lakukan, dengan catatan pelanggaran mungkin yang barangkali mempunyai potensi terhadap aspek keselamatan," terangnya.


Hide Ads