Angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana tidak, beroperasinya truk obesitas memberikan kerugian pada negara.
Pemerintah mengklaim, kerugian karena truk obesitas mencapai Rp 43 triliun per tahun. Itu belum lagi adanya risiko kecelakaan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ODOL merupakan kondisi di mana dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik atau terjadi modifikasi. Kemudian, kondisi di mana kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, truk ODOL memberikan dampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan rawan kecelakaan.
"Dari data Kementerian PUPR secara ekonomi setiap tahun negara dirugikan Rp 43 triliun," katanya dalam webinar, Selasa (8/3/2022).
Lanjutnya, truk ODOL memicu risiko kecelakaan lalu lintas. Dia menyebut, sebagian besar angkutan barang yakni 74 hingga 93% melakukan pelanggaran. Maka itu, dia bilang, angkutan barang menjadi penyumbang kecelakaan setelah sepeda motor.
"Oleh karena itu angkutan barang merupakan penyumbang besar kecelakaan, terbesar setelah sepeda motor," ujarnya.
Nasib truk obesitas di 2023, baca halaman berikutnya
Simak juga 'Kemenhub Minta Polri Usut Oknum Brimob Bersenapan Cabut Berkas Truk ODOL':