Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan daerah membentuk dana abadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Sri Mulyani mengatakan dana abadi bisa dibentuk pemerintah daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah dengan kapasitas fiskal tinggi. Daerah tersebut juga harus sudah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
"Dalam UU HKPD ini untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut dana abadi daerah. Seperti pusat sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, kebudayaan," kata Sri Mulyani dalam kick off sosialisasi UU HKPD di Demak yang disiarkan di YouTube DitjenPK Kemenkeu, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Tujuan pembentukan dana abadi daerah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial atau manfaat lainnya, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah, dan kemanfaatan umum lintas generasi.
"Kita berharap untuk daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut," tutur Sri Mulyani.
Prinsip pengelolaan dana abadi daerah yaitu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
(aid/zlf)