Jakarta -
Pabrik oleokimia dikabarkan setop produksi karena aturan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak sawit.
Demikian disampaikan Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih, Markus Susanto saat dihubungi detikcom, Minggu (13/3/2022).
Markus mengatakan, pabrik yang berlokasi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat ini telah merumahkan 350 karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rinciannya, 300 karyawan yang bekerja di pabrik dan 50 karyawan di kantor pusat. Mereka sudah tiga minggu kami rumahkan. Karena dirumahkan, mereka lakukan demo," katanya.
Dikatakan Markus, selain pabriknya, dikabarkan ada lima pabrik lain yang dikabarkan bernasib sama. Sehingga total, katanya ada 6 pabrik yang setop produksi.
"Lima itu perusahaan pabrik minyak goreng. Kalau olekimia itu Sumi Asih. Sempat dapat informasi juga PT Indo Sultan (Jaya) yang memproduksi sabun, tapi itu perlu konfirmasi lebih, masih jalan atau tidak," katanya
Dia memprediksi ke depannya makin banyak perusahaan yang tutup akibat dari DMO dan DPO. Apalagi DMO akan dinaikkan dari 20% ke 30%.
"Saya yakin ini kalau dibiarkan satu bulan lagi saja, apalagi mau puasa dan lebaran akan ada perusahaan lain yang menyusul, akan ada PHK massal," ujarnya.
Dari perusahaan-perusahaan yang tutup itu, menurut Markus, akan menimbulkan efek domino yang negatif. Sebagai contoh, dengan tidak produksinya Sumi Asih, misalnya, dapat mengganggu perusahaan lain yang bekerja sama dengan Sumi Asih.
Markus mengungkapkan, lantaran sudah tiga pekan tidak berproduksi, pihaknya juga tidak bisa melakukan ekspor. "Kita sebagai bangsa Indonesia benar-benar malu, kredibilitas kita sudah hancur di dunia internasional. Saya tidak bisa ekspor sudah sebulan ini. Buyer-buyer saya di China, Filipina dan di Eropa mau gugat di arbritase," katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan pabriknya tidak menggunakan CPO sebagai bahan baku produksi, tetapi menggunakan RBD stearin untuk kemudian diolah menjadi stearic acid dan glycerine. RBD stearin merupakan by product atau produk samping pabrik minyak goreng.
Diketahui, Permendag No. 8 Tahun 2022 mewajibkan produsen oleokimia yang akan mengekspor produknya wajib menjalankan DMO minyak goreng. Aturan ini tentu menyulitkan Sumi Asih yang tidak memproduksi minyak goreng.
"Jadi aturan itu mustahil bisa kita lakukan. Saya itu sampai ngemis-ngemis ke pabrik minyak goreng untuk membeli minyak goreng yang akan kami digunakan untuk memenuhi kewajiban DMO, tapi tidak ada yang mau memberikan karena mereka sendiri juga membutuhkan," keluh Markus.
Markus mengungkapkan juga sempat konsultasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengatasi masalah tersebut.
"Ya, kalian usahalah gimana caranya," ucap Markus menirukan percakapan dengan pihak Kemendag yang ia tidak sebutkan namanya. "Kalian kan pinter di lapangan. Cari sendirilah CPO-nya, salurin ke mana lah."
Walaupun sebenarnya, kata Markus, jika Sumi Asih memenuhi kewajiban DMO itu, pihaknya harus membeli CPO atau olein dengan harga pasar yang saat ini harganya Rp20.500 per kilogram (kg). Lalu pihaknya mesti jual minyak goreng dengan harga yang ditentukan pemerintah Rp10.300 per kg.
"Ini menteri perdagangannya canggih kalau begini," imbuh Markus.
Jika dihitung dengan melaksanakan DMO sebesar 20%, Sumi Asih tiap bulan akan menanggung defisit sekitar Rp6,3 miliar. "Angka itu berasal dari 30.000 ton produk stearic acid dan glycerine yang setiap bulan kami ekspor dikalikan 20% berarti 600 ton. Nah 600 ton dikalikan selisih yang harus kita bayar bahan baku dengan minyak goreng Rp9.700 per kg sama dengan Rp6,3 miliar. Kalau sekarang DMO jadi 30%, berarti defisit kami hampir Rp10 miliar dalam sebulan. Sementara margin kami tidak sampai segitu," katanya.
Menurut Markus, aturan DMO itu tidak berdampak serius bagi industri oleokimia yang terintegrasi. Misalnya industri tersebut dalam satu grup usaha juga memiliki kebun sawit, punya pabrik kelapa sawit (PKS) yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi CPO, punya pabrik pengolahan minyak goreng, pabrik oleokimia sampai pabrik fatty alcohol, dan pabrik biodiesel.
"Bagi mereka ini akan sangat mudah melaksanakan aturan DMO itu, karena dia produksi minyak goreng. Walaupun dia rugi jual minyak goreng untuk DMO, tapi dia kan bisa menggenjot produk lain untuk diekspor," katanya.
Simak Video "Video: Momen Mensos Ipul-Seskab Teddy Tinjau Sekolah Rakyat Jelang Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]