Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II Bisa Kena Denda 300%, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 15 Mar 2022 06:35 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Wajib pajak yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 diimbau segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Jika melewatkan kesempatan ini, ada sanksi menanti. Berikut 3 faktanya:

1. Bisa Kena Denda 300%

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan ada sanksi atau denda jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi. Tak tanggung-tanggung, besarannya bisa sampai 300%.

"Jika memenuhi delik pidana dan terbukti, dituntut dengan pidana denda sampai dengan 300%," kata Yustinus kepada detikcom, Senin (14/3/2022).

2. Sanksi Pidana Bisa Dihentikan

Yustinus menjelaskan sanksi 300% diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana yang kasusnya sudah sampai di pengadilan. Hal ini baru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 44B.

Beleid menyebut, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian bisa dilakukan setelah pengemplang pajak membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

"Ikut atau tidak ikut tax amnesty, kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300%. Itu jika memilih dihentikan tidak dipidana," bebernya.

Bagaimana hitungan denda? Cek halaman berikutnya.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork