Jakarta -
Sejak dua tahun belakangan, para pengusaha mengeluh tak mampu untuk membayar tunjangan hari raya alias THR di tengah hantaman pandemi COVID-19. Kondisi bisnis yang memburuk membuat keuangan perusahaan tak cukup untuk membayar THR.
Pemerintah pun memberikan berbagai opsi bagi pengusaha untuk tetap membayar THR, mulai dari penundaan membayar ataupun pembayaran THR secara dicicil. Meski begitu, saat ini nampaknya ekonomi dan bisnis sudah mulai pulih dari hantaman pandemi COVID-19. Lalu, apakah tahun ini pengusaha sudah bisa membayar THR?
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz mengatakan sejauh ini belum ada laporan pengusaha yang tidak bisa membayar THR tahun ini. Dia bilang prinsipnya pengusaha akan menyesuaikan kondisi keuangan dalam rangka pembayaran THR bulan puasa mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sesuaikan perusahaan itu kemampuannya ada atau tidak. Mungkin bila itu usaha besar dan keuangannya sudah bagus, bisa membayar THR. Kalau bicara usaha kecil dan mikro bisa jadi kita ada proyeksi cashflow yang buruk ini perlu diperhatikan," ungkap Adi kepada detikcom, Senin (14/3/2022).
"Laporan secara riil tidak bisa bayar dengan data tertentu saya kira belum ada," tambahnya.
Namun menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, nampaknya pengusaha sudah mulai mampu membayarkan THR secara normal tahun ini. Dia mengatakan pemulihan ekonomi sudah mulai terasa meski belum sepenuhnya pulih secara normal.
"Mudah-mudahan tidak seperti kemarin lah mudah-mudahan melihat ekonomi kan sudah mulai bagus. Ada harapan untuk THR ini dibayarkan secara normal," ungkap Nurjaman kepada detikcom.
Nurjaman juga mengatakan masih ada beberapa sektor usaha yang belum bisa pulih. Maka dari itu, masih ada potensi beberapa perusahaan tidak mampu membayar THR.
Soal hal ini dia meminta pekerja memandangnya secara kepala dingin, saling pengertian harus dikedepankan antara pengusaha dan pekerja bila THR ternyata tak bisa dibayarkan.
"Kami nggak ada niatan jelek ke pekerja, semua mau terbaik. Namun, harus ada pengertian lah. Kan yang tahu naik dan turun perusahaan itu bukan pengusaha saja dan pekerjanya juga," ujar Nurjaman.
Sektor usaha apa saja yang kemungkinan belum pulih dan kemungkinan belum bisa membayarkan THR? Cek halaman berikutnya.
Simak juga 'Epidemiolog Sebut PPKM Tidak Boleh Hilang Meski Lebaran Ada Pelonggaran':
[Gambas:Video 20detik]
Nurjaman mengatakan bagi beberapa sektor usaha yang masih sulit untuk pulih dari hantaman pandemi, ada kemungkinan THR untuk para karyawan di sektor usaha itu akan kesulitan dibayar.
"Namun demikian saya nggak menutup kemungkinan ada sektor yang nggak bisa berkembang. Kemungkinan juga THR-nya masih susah dibayar," ungkap Nurjaman.
Menurutnya sektor tersebut misalnya sektor padat karya dan usaha kecil. Menurutnya, hantaman pandemi ke dunia bisnis membuat usaha-usaha ini kehabisan modal untuk meneruskan kembali usahanya.
"Karena dia sudah habis duluan modalnya. Karena habis selama dua tahun untuk biaya hidup, biaya usaha, sewa ini itu, operasional, namun tidak hasilkan apa-apa," ujar Nurjaman.
Pengusaha di sektor pariwisata juga kemungkinan masih akan kesulitan membayarkan THR menjelang lebaran nanti. Sisi permintaan dari sektor ini belum juga pulih menurut Nurjaman.
"Mereka ini biaya operasional kan besar sekali. Sedangkan Kapasitas hotel ditambah juga kan orang yang pakai belum banyak. Pemerintah atau yang lain juga belum sepenuhnya kan bikin acara di hotel. Jadi recovery sudah ada cuma belum mulus aja," papar Nurjaman.
Buruh pun buka suara soal pencairan THR tahun ini. Apa permintaannya?
Kalangan buruh meminta agar THR di tahun 2022 ini bisa dibayarkan 100% oleh pengusaha. Mereka menilai tahun ini ekonomi sudah pulih, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 pun sudah tumbuh positif. Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun seharusnya bisa dibayarkan 100% tanpa syarat apapun.
"Kita minta dibayar 100%, karena sekarang ini ekonomi membaik. Pertumbuhan ekonomi sudah positif 3% lebih. Tidak ada lagi krisis kan artinya. Jadi, THR harus dibayar 100% tanpa syarat apapun," ujar Said Iqbal kepada detikcom.
Bicara pemulihan sektor usaha, Said Iqbal sendiri tak menutup mata masih banyak sektor yang belum pulih sepenuhnya. Misalnya saja sektor pariwisata, usaha maskapai hingga perhotelan masih terpuruk akibat COVID-19. Dalam hal ini, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR dia bilang manajemen wajib membuka dialog kepada para pekerjanya.
"Dengan kondisi ini maka sebaiknya menteri tetap wajibkan bayar penuh 100%. Bagi yang tidak mampu kami terbuka untuk bicara," ungkap Said Iqbal.
Namun, definisi tak mampu membayar THR wajib untuk diperhatikan. Menurut para buruh, perusahaan wajib menunjukkan laporan keuangan selama 2 tahun berturut-turut untuk membuktikan kerugiannya.
"Definisi tidak mampu harus dibuktikan dengan laporan keuangan rugi 2 tahun berturut turut. Kemudian baru dibicarakan dengan pekerjanya," jelas Said Iqbal.
Yang harus digarisbawahi juga adalah THR tetap harus dibayar. Dalam perundingan perusahaan tidak bisa memutuskan untuk sama sekali tidak membayar THR. Namun, THR bisa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"Tapi harus dipastikan juga THR tetap dibayar. Meskipun dicicil atau ditunda, bukan tidak bayar sama sekali," tegas Said Iqbal.