Slip gaji merupakan dokumen yang berisi rincian pendapatan seseorang yang diperoleh dari perusahaan/badan usaha/organisasi tertentu. Biasanya slip gaji ini juga akan memasukkan rincian tunjangan, bonus, dan lainnya.
Berikut penjelasan dari apa itu slip gaji mulai dari pengertian, format, hingga contohnya.
Apa Itu Slip Gaji
Slip gaji adalah bukti resmi penghasilan yang diperoleh selama sebulan dari perusahaan tempat Anda bekerja. Pada slip tersebut biasanya terdapat rincian penghasilan serta potongan-potongan dari perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, slip gaji adalah bukti pembayaran atau penerimaan upah dari perusahaan kepada pegawainya yang sah. Dalam dokumen ini terdapat beberapa informasi tertuliskan tentang nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan seseorang beserta dengan rincian potongan apabila ada keperluan perlu dibayarkan.
Bukti penerimaan upah ini memang tidak selalu dibutuhkan setiap bulannya oleh karyawan. Karenanya yang bersangkutan bisa meminta langsung kepada divisi keuangan atau HRD untuk diberikan slip gaji bila memang sedang membutuhkan dokumen tersebut.
Format Slip Gaji
Pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki format slip upah karyawan yang berbeda-beda. Meski begitu, tetap ada komponen wajib yang perlu dicantumkan oleh semua perusahaan.
Melansir dari situs lifepal.co.id, berikut komponen wajib yang tertera dalam format slip gaji perusahaan:
1. Data umum karyawan dan perusahaan
Dalam slip gaji, tentu harus ada identitas jelas atas perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.
2. Gaji pokok
Gaji pokok adalah upah dasar yang dibayarkan perusahaan atas pekerjaan yang dijalani karyawan setiap bulannya.
3. Tunjangan
Tunjangan adalah tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Tunjangan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan dan keluarga diberikan rutin bersamaan dengan gaji. Sedangkan tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi dan makan siang diberikan sesuai kehadiran atau absensi karyawan.
4. Potongan
Potongan merupakan pengurangan tertentu yang diberlakukan pada gaji karyawan, baik berdasarkan peraturan pemerintah maupun perusahaan itu sendiri.
Beberapa potongan wajib yang biasanya diberlakukan adalah potongan pajak penghasilan (PPh21), premi asuransi BPJS Kesehatan, dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, kadang kala ada pula potongan pinjaman apabila karyawan memang memiliki pinjaman pada perusahaan.
5. Bonus
Beberapa perusahaan memberikan bonus atau komisi atas prestasi kerja karyawan. Umumnya komponen bonus ini muncul sekali atau dua kali dalam setahun.
Bonus tahunan atau komisi termasuk dalam pendapatan tidak tetap pada slip gaji. Bonus tahunan biasanya akan tercantum pada akhir tahun kalender perusahaan tersebut. Sementara jumlah komisi berdasarkan performa dari masing-masing karyawan.
6. Lembur
Lembur artinya kerja melebihi delapan jam sehari atau 40 hari seminggu. Meski begitu, tidak semua perusahaan memiliki kebijakan yang sama.
Contoh Slip Gaji
(fdl/fdl)