Arsjad juga meminta pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau.
"Kami juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir," kata Arsjad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu masih diperlukan selama inflasi global ini berlangsung.
Pengusaha Mal Minta Kenaikan PPN Ditunda
Berbeda dengan Kadin, pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) justru meminta pemerintah menunda kenaikan PPN menjadi 11%.
Permintaan tersebut disampaikan untuk menghindari kenaikan harga di tingkat konsumen. APPBI menilai kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga produk dan barang-barang di pusat perbelanjaan. Belum lagi, kenaikan harga produk juga masih bisa terjadi selama ketegangan Rusia dan Ukraina masih berlanjut.
"Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11% sebaiknya ditunda karena akan semakin mendorong kenaikan harga produk dan barang sehingga berpotensi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat terutama kelas menengah bawah," ujar APPBI dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/3/2022).
Selain itu serangan militer Rusia ke Ukraina disebut telah mengakibatkan berbagai tekanan dalam perekonomian, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan dalam sektor perdagangan.
Di sisi lain, kenaikan harga produk dan barang menjadi salah satu ancaman utama dalam industri usaha ritel. Hal itu bisa terjadi karena rantai pasok ataupun rantai distribusi terganggu dan mengalami kenaikan biaya energi.
Ujungnya mengakibatkan bertambahnya biaya produksi yang dapat mengakibatkan kenaikan harga produk dan barang. APPBI juga menilai kondisi daya beli masyarakat masih belum pulih akibat pandemi yang telah memasuki tahun ketiga.
"Potensi kenaikan harga produk dan barang semakin terancam dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang akan berlaku efektif mulai 01 April 2022 yang akan datang," ujar APPBI.
(hal/ara)