SiCepat Janji Berikan Kompensasi ke Karyawan yang Kena PHK, Berapa?

SiCepat Janji Berikan Kompensasi ke Karyawan yang Kena PHK, Berapa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2022 12:33 WIB
Pemerintah akan mensubsidi ongkos kirim belanja online saat Harbolnas Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong daya beli masyarakat.
SiCepat/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT SiCepat Ekspres Indonesia memastikan akan memberikan kompensasi pada karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan melakukan PHK sebagai dampak dari evaluasi kinerja.

Meski begitu, perusahaan tak merinci kompensasi yang diberikan. Perusahaan hanya memastikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan masa kerja.

"Kompensasi-kompensasi dari PHK itu seperti apa, tentu saja kami mengikuti dari undang-undang yang berlaku, sesuai undang-undang yang berlaku di ketenagakerjaan. Jadi disesuaikan dengan berapa lama dia bekerja," kata Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres,Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwin menerangkan, evaluasi kinerja tak hanya diterapkan pada kurir saja. Namun, untuk semua bagian di SiCepat.

"Evaluasi kerja kita lakukan di seluruh karyawan. Kita lakukan tidak hanya di bagian operasional di seluruh direktorat. Hanya saja yang mencuat yang di-highlight di bagian operasional," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kalau jumlah karyawan saya belum bisa pastikan. Tapi sebagai contoh misalnya di beberapa direktorat itu memang ada, di marketing juga ada, di bagian yang lain juga ada," tambahnya.

Jumlah karyawan SiCepat pada 2022 mencapai 59.286 karyawan. Sementara, yang terdampak pemberlakuan evaluasi 0,61%.

"Kembali lagi kita mau menyesuaikan, betul-betul yang ada sekarang ini sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," katanya.

Tonton juga Video: Gunakan Rumus Ini Untuk Efisiensi Karyawan

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads