PT SiCepat Ekspres Indonesia memastikan akan memberikan kompensasi pada karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan melakukan PHK sebagai dampak dari evaluasi kinerja.
Meski begitu, perusahaan tak merinci kompensasi yang diberikan. Perusahaan hanya memastikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan masa kerja.
"Kompensasi-kompensasi dari PHK itu seperti apa, tentu saja kami mengikuti dari undang-undang yang berlaku, sesuai undang-undang yang berlaku di ketenagakerjaan. Jadi disesuaikan dengan berapa lama dia bekerja," kata Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres,Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin menerangkan, evaluasi kinerja tak hanya diterapkan pada kurir saja. Namun, untuk semua bagian di SiCepat.
"Evaluasi kerja kita lakukan di seluruh karyawan. Kita lakukan tidak hanya di bagian operasional di seluruh direktorat. Hanya saja yang mencuat yang di-highlight di bagian operasional," katanya.
"Kalau jumlah karyawan saya belum bisa pastikan. Tapi sebagai contoh misalnya di beberapa direktorat itu memang ada, di marketing juga ada, di bagian yang lain juga ada," tambahnya.
Baca juga: Terungkap! SiCepat Tak Cuma Pecat Kurir |
Jumlah karyawan SiCepat pada 2022 mencapai 59.286 karyawan. Sementara, yang terdampak pemberlakuan evaluasi 0,61%.
"Kembali lagi kita mau menyesuaikan, betul-betul yang ada sekarang ini sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," katanya.
Tonton juga Video: Gunakan Rumus Ini Untuk Efisiensi Karyawan