Pengakuan Mengejutkan SiCepat: Salah Prosedur Pecat Karyawan

Pengakuan Mengejutkan SiCepat: Salah Prosedur Pecat Karyawan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2022 18:00 WIB
PT SiCepat Ekspres Indonesia memaparkan alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
SiCepatFoto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom
Jakarta -

Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT SiCepat Ekspres Indonesia sempat heboh di media sosial. Kabar beredar, ada ratusan kurir di-PHK oleh penyedia jasa layanan logistik tersebut.

Tak lama, manajemen SiCepat buka suara merespons kabar yang berkembang. Manajemen menyatakan ada kesalahan prosedur.

Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

"Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, prosedur itu sebenarnya dilakukan untuk karyawan SiCepat yang bermasalah.

"Seperti yang diberitakan oleh teman-teman maupun media sosial. Sebenarnya prosedur itu kita lakukan kepada karyawan yang memang bermasalah," sambungnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi. Kemudian, pihaknya akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," katanya.

SiCepat tak hanya PHK kurir. Cek halaman berikutnya.

Tak Cuma Kurir

Lanjutnya, PHK tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi kompetensi. Dia mengatakan, evaluasi itu tidak hanya dilakukan pada kurir sebagaimana informasi yang viral di media sosial.

"Di tahun 2022 ini, SiCepat Ekspres sedang melakukan proses pembaharuan terkait dengan pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI," katanya.

"Jadi apa yang kami lakukan dalam pemberitaan tersebut itu adalah bagian dari evaluasi yang kami lakukan setiap tahunnya. Tidak hanya berlaku di bagian operasional saja tapi di seluruh direktorat SiCepat Ekspres setiap tahun melakukan evaluasi kerja," terangnya.

Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh karyawan. Apalagi, kompetisi di bisnis ekspedisi semakin ketat.

"Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring perkembangan industri kreatif, e-commerce bisnis kemudian juga bagaimana kita menghadapi endemi. SiCepat ini harus menyiapkan karyawan-karyawan yang memang siap berkompetisi di industri ini," terangnya.

Wiwin tak bisa merinci jumlah karyawan yang di-PHK imbas evaluasi tersebut. Namun, dia menjelaskan, jumlah karyawan SiCepat tumbuh signifikan di mana di tahun 2022 mencapai 59.286 karyawan. Sementara, yang terdampak pemberlakuan evaluasi 0,61%.

"SiCepat Ekspres punya 60 ribu karyawan jadi yang terdampak kemarin itu kurang lebih sekitar 0,6% saja," ujarnya.


Hide Ads