Pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Dalam aturan terbaru, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 14.000/liter.
Demi memenuhi keterjangkauan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pengusaha CPO wajib memproduksi minyak goreng curah. Pelaku usaha akan mendapatkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyediaan Minyak Goreng Curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil," tulis pasal 2 aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
"Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," lanjut pasal 4.
Sementara ini, penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. Pada pasal 3, dijelaskan jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat dengan komite pengarahan BPDPKS.
Besaran subsidi minyak goreng curah berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditetapkan oleh BPDPKS, dengan HET. HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Cara pengusaha sediakan minyak goreng curah berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video 'Minyak Goreng di Jabar Tembus Rp 50 Ribu Untuk Kemasan 2 Liter':
Cara Menyediakan Minyak Goreng Curah
Dalam aturan tersebut juga ditetapkan, dalam menyediakan minyak goreng curah pelaku usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Informasi Industri Nasional (SINas).
Setelah data terverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan resmi tercatat dapat subsidi dari BPDPKS. Meski untuk mendapatkan selisih harganya atau subsidi diperlukan melakukan pengajian permohonan.
"Berdasarkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pelaku usaha menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," lanjut pasal 6 nomor 8.
Untuk memperoleh dana subsidi, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran. Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen.
Dokumen yang dimaksud untuk permohonan dana subsidi diantaranya laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer serta faktur pajak.
(ara/ara)