Seiring dengan kenaikan harga minyak mentah dunia, harga avtur pun perlahan-lahan naik. Bila harga bahan bakar pesawat itu terus menerus meningkat imbasnya akan membebani biaya operasional pesawat terbang. Ujungnya, bisa mempengaruhi harga tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan pun buka suara soal fenomena kenaikan harga avtur ini. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan sejauh ini pemerintah masih terus melakukan pemantauan dan evaluasi dampak kenaikan harga avtur ke beban operasional maskapai.
Ada dua opsi kebijakan yang menurutnya secara peraturan bisa dilakukan untuk merespons kenaikan harga avtur ini terhadap beban operasional maskapai. Dua opsi kebijakan ini bisa saja membuat tiket pesawat di tingkat konsumen akan meningkat. Oleh karena itu penerapannya akan disesuaikan juga dengan daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat dua alternatif kebijakan Kemhub terkait dampak kenaikan harga avtur dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat dan kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara atau maskapai," ungkap Novie kepada detikcom, Senin (21/3/2022).
Opsi yang pertama adalah mengevaluasi besaran tarif batas atas (TBA) penumpang kelas ekonomi. Bila TBA berubah dan dinaikkan batasannya, akan membuat maskapai lebih leluasa untuk melakukan kenaikan tarif tiket pesawat.
"Opsi pertama, melakukan evaluasi dan perubahan terhadap besaran tarif batas atas penumpang kelas ekonomi," ujar Novie.
Penerapan opsi pertama ini sebelumnya sudah banyak diajukan oleh pengusaha maskapai penerbangan. Asosiasi maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) belum lama ini menyatakan akan mengusulkan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Selanjutnya, untuk opsi kedua yang bisa diambil adalah memberlakukan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge kepada penumpang. Bisa saja penerapannya dibebankan pada tambahan harga tiket.
Tapi, menurut Novie, kebijakan ini hanya bisa dilakukan bila harga avtur telah terjadi selama 3 bulan berturut-turut dan mengakibatkan kenaikan biaya operasi penerbangan sampai di atas 10%. Selama hal itu belum terjadi, opsi yang satu ini kemungkinan tidak akan diambil.
"Opsi kedua adalah memperbolehkan biaya tambahan berupa fuel surcharge. Kebijakan ini dapat diberlakukan bilamana fluktuasi harga avtur terjadi dalam jangka waktu 3 bulan berturut turut yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10%," papar Novie.
Novie mengatakan dua opsi tersebut belum satupun ada yang diambil. Pihaknya masih akan mengkaji penerapannya. Termasuk melihat kondisi daya beli masyarakat.
"Saat ini Kemhub sedang mengkaji pemberlakuan alternatif di atas," tegas Novie.
Dari catatan detikcom, kenaikan harga avtur sudah terjadi bulan ini. Bahkan hanya dalam waktu dua minggu harga avtur sudah meningkat.
Berdasarkan data Pertamina, harga avtur periode 15-31 Maret 2022 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng sudah mencapai sebesar US$ 87,50 sen per liter untuk penerbangan internasional (international flight price). Sementara, untuk kategori domestic flight into plane/not into plane Rp 13.677,20 per liter.
Harga tersebut naik dibanding periode 1-14 Maret 2022, artinya kenaikan sudah terjadi dalam jangka waktu dua minggu. Di dua minggu awal Maret, harga avtur untuk penerbangan internasional cuma sebesar US$ 76,90 sen per liter di bandara yang sama. Kemudian, untuk domestic flight price into plane/not into plane sebesar Rp 11.967,55 per liter.
(hal/das)