Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memaksimalkan pembelian produk dalam negeri dan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan barang/jasa impor bakal dibekukan oleh pengelola katalog apabila sudah tersedia produk substitusi impor, alias barang yang sejenis tersedia di dalam negeri.
"Kita sudah bikin beberapa rekomendasi, seperti bila ada produk substitusi impor, maka yang barang impor itu harus di-freeze, dibekukan, oleh pengelola katalog, termasuk katalog sektoral di kementerian/lembaga," katanya melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (25/3/2022).
Dengan demikian barang impor yang dibekukan tidak dapat dilakukan pembelian sehingga baik kementerian atau lembaga diarahkan untuk membeli produk dalam negeri.
Sesuai arahan dan instruksi Presiden Jokowi, lanjut dia, LKPP melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah produk dalam negeri dan UMK-Koperasi untuk masuk ke sistem belanja pemerintah.
"Pertama, memangkas birokrasi/tahapan untuk masuk ke e-Katalog, baik itu e-Katalog nasional maupun lokal," sebutnya.
Mengenai e-Katalog Nasional, dia menjelaskan kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh delapan tahap akan menjadi hanya dua tahap saja.
Demikian pula soal e-Katalog Lokal yang sebelumnya tidak banyak pemda yang memiliki Katalog Lokal karena berbagai faktor, atas saran arahan Presiden dan Kemenko Marves, pihaknya menyederhanakan beberapa syarat. Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(toy/ara)