Komisi VI DPR RI hari ini memanggil para direktur BUMN transportasi untuk rapat dengar pendapat (RDP). Mereka dipanggil guna membahas mengenai kesiapan menghadapi mudik Lebaran 2022 dan Hari Raya Idul Fitri.
BUMN yang dipanggil yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dan Perum Damri. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dan dibuka pukul 13.50 WIB.
"Kita sama-sama berharap setelah dua tahun kita menjalani pandemi COVID tentunya suasana transportasi sudah mulai menggeliat kembali dengan mudah-mudahan kita bisa merayakan bulan puasa dan Idul Fitri sebagaimana sedia kala," kata Hekal dalam RDP di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan persyaratan mudik Lebaran 2022 seperti wajib vaksin booster atau tes COVID-19 PCR dan antigen disebut harus jadi persiapan BUMN transportasi untuk melayani meningkatnya arus mudik yang akan terjadi.
"Mudah-mudahan kita bisa siap karena ini sudah diantisipasi oleh masyarakat dengan begitu antusiasnya," jelasnya.
Baca juga: Cek! Syarat Mudik Lebaran 2022 |
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022 setelah dua tahun dilarang. Kali ini tidak ada larangan lagi bagi masyarakat melaksanakan mobilitas ke kampung halamannya pada momentum Idul Fitri 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Syarat mudik Lebaran hingga kabar duka di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Sultan HB X Akui Sulit Awasi Pemudik di Masa Pandemi
Syarat Mudik Lebaran 2022
Ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mudik Lebaran 2022 yaitu mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi soal syarat mudik Lebaran 2022.
Bagi yang vaksinnya belum lengkap hingga booster, diwajibkan melakukan tes COVID-19 antigen atau PCR dengan hasil negatif. "Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dimulai Dengan Kabar Duka
RDP dengan bos-bos BUMN transportasi dimulai dengan kabar duka. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (27/3) pukul 01.30 WIB.
"Berduka yang mendalam atas meninggalnya Hj. Muhammad Ichsan Firdaus dari partai Golkar untuk daerah pemilihan Jabar V pada hari Minggu pukul 1.30 WIB di Yogyakarta," kata Hekal.
Tak lupa, Hekal memberikan doa kepada almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. "Kita mohon beliau dimaafkan atas segala salah dan khilaf dan semoga Allah memberikan tempat terbaik dan melimpahkan kesabaran untuk keluarga yang ditinggalkan," imbuhnya.
(aid/ara)