Sri Mulyani Beberkan Salah Kaprah soal NIK Jadi NPWP

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2022 22:07 WIB
Foto: Dok. Istimewa: Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Jakarta -

Pemerintah terus sosialisasi dan edukasi terkait pajak. Termasuk soal Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku pada 1 Januari 2022.

Terkait HPP ini sempat heboh di media sosial ketika NIK (Nomor Induk Kependudukan) Jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penggantian NPWP ke NIK ini bukan berarti semua orang yang punya NIK harus bayar pajak.

"Di media sosial tetap heboh, (katanya) semua yang punya NIK harus bayar pajak. Bayi baru lahir punya NIK langsung bayar pajak. Padahal enggak!," kata dia.

Memang, soal pajak banyak orang yang menanyakan terkait pengelolaan dari pajak tersebut. "Masyarakat pasti menanyakan, kalau sudah bayar pajak pemerintah mengelolanya bagaimana? Jadinya apa? Tapi ada juga yang bilang kalau saya nggak mau bayar pajak, saya nggak mau makan tol kok," tambah dia.

Padahal pembayaran pajak itu tak cuma untuk pembangunan jalan tol. Dia menyebutkan jika apa yang ditarik dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat dalam berbagai bentuk.

Lihat juga video 'Sri Mulyani Beberkan APBN Surplus Rp 28,9 Triliun':



Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(kil/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork