Jakarta -
Ekonomi Indonesia di 2021 tumbuh 3,69% (yoy). Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, hal ini tak terlepas dari kontribusi para pekerja yang menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor. Ia pun meminta agar asosiasi pengusaha bisa memberikan THR ke para pekerjanya tahun ini.
"Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Hal ini ia sampaikan dalam 'Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022' yang dihadirinya mewakili Presiden RI Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini, Airlangga menjelaskan kondisi ketenagakerjaan Indonesia juga sudah mulai pulih dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07% (Agustus 2020) menjadi 6,49% (Agustus 2021). Penurunan pengangguran ini ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia yang akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Menurutnya, hal ini membuat banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, sehingga membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan ini disebut bakal berdampak pada kondisi pasar kerja.
Berdasarkan Laporan World Economic Forum - Future of Jobs 2020, diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin, dan algoritma sebelum 2025. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.
Tantangan ini pun ditambah dengan diperkirakannya bonus demografi pada 2030. Diperkirakan jumlah penduduk usia kerja pada periode tersebut akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1% jumlah penduduk.
Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Sehingga, lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.
"Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif," ungkap Airlangga.
Airlangga menyebutkan UU Cipta Kerja memberi perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Sebab, UU ini memberi penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Bentuk Jaminan Hak Pekerja dari Pemerintah >>>
Airlangga menjelaskan pekerja Indonesia mendapatkan jaminan hak-hak, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.
"Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung Pemerintah," jelasnya.
Ia menambahkan program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Ia berharap dengan tiga manfaat tersebut pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Airlangga mengungkap program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021 sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.
Selain Program JKP, ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781.
Menurutnya, dengan manfaat tersebut pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan. Airlangga menambahkan Pemerintah juga sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan jadi masukan yang sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut," imbuhnya.
Peningkatan Kualitas Pekerja Lewat Program Kartu Prakerja >>>
Tak hanya memberi jaminan hak pekerja, Airlangga menerangkan lebih lanjut upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas para pekerja. Salah satunya melalui program Kartu Prakerja.
Sebagaimana diketahui, program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp3.550.000 ini terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan, dan insentif survei.
Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.
Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Ia berharap pada Semester II 2022 ini pelatihan Kartu Prakerja bisa mulai diadakan secara offline.
Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Di 2020 dan 2021, pemerintah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya, untuk melindungi,mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.
Diketahui, pada 2020, 12,4 juta pekerja menjadi penerima BSU dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 29,4 triliun. Sementara, untuk 2021, BSU telah disalurkan kepada 7.399.139 pekerja dengan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan. Adapun dana yang telah disalurkan melalui BSU 2021 sebesar total Rp7,4 triliun.
Airlangga menegaskan seluruh upaya yang meliputi perbaikan regulasi ketenagakerjaan, penyediaan jaminan sosial, hingga program peningkatan kualitas pekerja ini akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia pada umumnya.
Ia menambahkan keberhasilan upaya tersebut juga tidak lepas dari peran Serikat Pekerja/Buruh. Menurutnya, hadirnya Serikat Pekerja/Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya. Keberadaan Serikat Pekerja juga dapat menjadi pendorong produktivitas perusahaan sekaligus sebagai pemicu peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman yang mewakili Kapolri, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Ketua Umum APINDO Haryadi Sukamdani, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta perwakilan pengurus Serikat Pekerja dari seluruh Indonesia.