Sri Mulyani Pastikan Pajak Karbon Batal Berlaku Besok, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 31 Mar 2022 11:56 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pajak karbon tidak jadi berlaku pada 1 April 2022. Upaya harmonisasi aturannya masih dibahas agar sesuai dengan peta jalan penurunan emisi karbon hingga mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.

"Pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April 2022, namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap," kata Sri Mulyani dalam acara PPATK 3rd Legal Forum secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Sri Mulyani mengungkapkan pengenaan pajak karbon sangat rumit. Dari sisi harga misalnya, harga karbon di dunia berbeda-beda sehingga menimbulkan risiko kebocoran. Tak heran, perdagangan karbon antar negara membutuhkan kesepakatan global.

Perbedaan harga ini terlihat sangat timpang. Di Jepang misalnya, pajak karbon dikenakan sebesar US$ 3 per ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sedangkan di Prancis tarifnya mencapai US$ 49 per ton CO2e.

Di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai US$ 17,48 per ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Di Kolombia, tarifnya sebesar US$ 4,45 per ton CO2e untuk semua sektor.

"Berdasarkan perhitungan, dunia akan berhasil mengatasi climate change, (jika) harga karbon itu harusnya bisa mencapai US$ 125," jelasnya.

Sri Mulyani terapkan pajak karbon bertahap. Cek halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Juragan 99 Tunjukkan Bukti Bayar Pajak







(aid/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork