Berikut Contoh Surat Kuasa, Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 31 Mar 2022 13:46 WIB
Contoh dan Cara Membuat Surat Kuasa/Foto: thinkstock
Jakarta -

Karena berbagai alasan, dalam beberapa urusan proses birokrasi yang cukup rumit, pembuatan surat kuasa sangat dibutuhkan. Namun, masih banyak yang tidak tahu cara dan seperti apa contoh surat kuasa tersebut.

Hal ini menjadi penting lantaran dalam urusan birokrasi memang sering kali membutuhkan waktu yang lama. Dalam kondisi tertentu, sejumlah orang bisa saja tidak memiliki cukup waktu, kesempatan, ataupun pengetahuan untuk mengurus hal ini.

Karenanya meminta pertolongan orang lain untuk mengurusi masalah dengan pemberian surat kuasa. Lantas apa itu surat kuasa? Seperti apa ciri-ciri, jenis, dan contoh surat kuasa?

Pengertian Surat Kuasa

Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono, "Kuasa" adalah daya, kekuatan, atau wenang. Dalam bahasa Inggris, disebut sebagai power dan dalam bahasa Belanda disebut dengan gezag atau macht.

Sementara, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan definisi kuasa sebagai "yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu".

Jadi, surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri. Pihak lain ini bisa berupa pengacara, keluarga, atau orang lain yang terkait.

Surat kuasa umumnya dibuat saat seseorang berurusan dengan keputusan hukum seperti keuangan, properti, perawatan medis, dan lain-lain.

Ciri-Ciri Surat Kuasa

- Surat kuasa harus menggunakan bahasa yang formal dan baku.

- Kalimat dalam surat kuasa harus disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti.

- Surat harus berisi pernyataan pengalihan kekuasaan atau wewenang dari diri sendiri kepada pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan hal tertentu.

- Surat kuasa harus disusun secara singkat, padat, dan jelas sesuai dengan fungsinya.

Jenis Surat Kuasa

Jika dilihat dari segi isi, surat kuasa dibagi menjadi dua jenis yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.

Surat kuasa umum adalah surat kuasa dari seseorang kepada orang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa. Misalnya, surat kuasa untuk mengurus semua harta bendanya. Maka, yang diatur dalam surat kuasa umum adalah hal-hal yang sifatnya umum dan luas.

Sedangkan surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan seseorang kepada orang lainnya, yang isi dalamnya harus disebutkan secara khusus kuasa itu untuk perbuatan hukum apa.

Misalnya surat kuasa dari klien kepada advokat untuk mengajukan gugatan utang piutang kepada orang A. Atau surat kuasa khusus untuk menagih hutang orang C. Syarat paling penting dari surat kuasa khusus menurut doktrin dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, yaitu harus menyebutkan secara khusus dan rinci perbuatan hukum apa yang dikehendaki pemberi kuasa.

Berdasarkan keperluannya, berikut beberapa bentuk surat kuasa:
- Surat kuasa penjualan
- Surat kuasa untuk mengurus warisan
- Surat kuasa untuk pengambilan dokumen kependudukan
- Surat kuasa untuk menjual tanah
- Surat kuasa untuk menghibahkan tanah atau rumah
- Surat kuasa untuk mengurus perusahaan
- Surat kuasa untuk menagih utang
- Surat kuasa untuk mengurus akta perkawinan
- Surat kuasa untuk menjual kendaraan bermotor
- dan masih banyak lagi yang lainnya

Cara Membuat Surat Kuasa

Dikutip dari buku 'Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia' terbitan Grasindo, cara membuat surat kuasa adalah sebagai berikut

-Surat kuasa ditulis di atas kertas segel atau kertas bermaterai yang cukup, kecuali untuk surat kuasa yang tidak begitu penting

-Baik pemberi kuasa maupun yang mendapat pelimpahan kuasa berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan tidak berada dalam tekanan atau paksaan pihak lain,

-Isi surat kuasa harus menjelaskan tegas perihal kedua belah pihak, baik yang memberi kuasa maupun yang mendapat pelimpahan kuasa, seperti (1) nama, (2) umur, (3) pekerjaan, (4) alamat, (5) tanda tangan.

-Selain itu dalam surat kuasa juga harus ditegaskan perihal (1) masalah yang dikuasakan, (2) tanggal pembuatan, dan (3) masa berlakunya surat kuasa.

Contoh Surat Kuasa

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Drs Deta Wardhana
Pekerjaan: guru SMAN 1 Gondang, Tulungagung
Umur: 42 tahun
Alamat Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Sihol Nababan
Pekerjaan: 31 tahun
Umur: pegawai Pemda Kab. Trenggalek
Alamat: Malasan, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek

Untuk mengambil gaji saya di SMA Negeri 1 Gondang selama saya mengikuti pelatihan di Jakarta bulan Desember 2006 s.d Mei 2007.

Hal-hal yang terjadi akibat pemberian surat kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.

Demikian, surat kuasa ini saya buat untuk digunakan sesuai kebutuhan

Tulungagung, 20 Oktober 2006

Yang diberi kuasa, Yang memberi kuasa,

Haris Sanjaya Drs. Deta Wardhana

Demikian informasi terkait pengertian hingga contoh surat kuasa. Selamat mencoba cara membuat contoh surat kuasa ya, detikers!




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork