Siap-siap! Influencer, Buzzer, hingga 'Prostitusi Online' Bakal Disasar Pajak

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 09:55 WIB
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk memantau dan menganalisa sektor ekonomi digital. Hal ini seiring mulai ramainya industri ekonomi digital.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan tim khusus tersebut dibuat untuk memantau gerak-gerik para pelaku yang berkecimpung di dunia ekonomi digital.

"Di sini, kita mencoba melihat dari berbagai macam kegiatan. Mulai dari selebgram, influencer, youtuber, dan lain-lain. Apalagi kalau mereka pamer-pamer (kekayaan), ya sebetulnya itu makanan empuk buat kita," kata Inge, dalam acara d'mentor yang diselenggarakan detikcom, Kamis (31/3) malam.

Ia juga menjelaskan saat ini para sumber daya manusia (SDM) DJP didorong untuk terus belajar terkait data digital. Hal ini penting untuk bisa mengecek kewajiban pajak para pelaku ekonomi digital.

"Kita justru nggak usah nyari, tapi langsung dapat kalau mereka pamer di medsos. Tinggal kita klarifikasi. Ya, walaupun kadang-kadang ada yang bilang itu semua demi konten bu. Tapi, kita tetap telusuri. Bahkan sekarang ini, terus terang SDM kita nih lagi didorong untuk belajar terus data digital WP. Jadi siap-siap aja ya," jelas Inge.

"Jangan sampai orang-orang udah pamer di medsos, kita nggak ngapa-ngapain? itu salah banget," sambungnya.

Selain profesi yang telah disebutkan di atas, baru-baru ini juga ramai profesi seperti buzzer hingga prostitusi online dengan pendapatan yang fantastis. Untuk hal ini, DJP juga akan melakukan kroscek terkait kewajiban pajaknya.

"Semua informasi yang sudah ada di medsos itu, harus diverifikasi dulu. Kalau memungkinkan nanti kita klarifikasi, apakah memang benar ada penghasilan dari prostitusi online, atau biar kontennya keren aja. Ya kalau ada penghasilan, bilang aja berapa," ungkap Inge.

Menurutnya, profesi apa saja yang sedang ditelusuri DJP di dunia ekonomi digital ini, berpotensi menciptakan Wajib Pajak (WP) baru. "Ada yang namanya buzzer, prostitusi online, kalau mereka masuk kriteria WP, ya harus bayar (pajak)," ungkapnya.

Tonton juga Video: Otak-Atik Pajak Influencer






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork