Cek! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Termasuk Saat Mudik Lebaran

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 04 Apr 2022 14:56 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat/Foto:Khairul-detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan mudik Lebaran tahun ini. Selanjutnya Satgas Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang persyaratan perjalanan dalam negeri.

Menyikapi SE tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto , dalam keterangan tertulis Senin (4/4/2022).

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Persyaratan yang diatur adalah :

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," kata Novie.

Masih ada informasi penting di halaman berikutnya. Langsung klik




(hal/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork