Termasuk Emas Batangan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%

Termasuk Emas Batangan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 20:00 WIB
Logam mulia atau emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dijual Rp 702.000/gram. Harga ini terbesar dalam sejarahnya.
Ilustrasi emas batangan/Foto: Pradita Utama

Daftar Jasa yang Tidak Dipungut PPN:

1. Jasa kesehatan

2. Jasa pendidikan

3. Jasa sosial

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Jasa asuransi

5. Jasa keuangan

ADVERTISEMENT

6. Jasa angkutan umum

7. Jasa tenaga kerja

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah

9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Daftar barang dan jasa tertentu yang ditetapkan tidak dikenakan PPN:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah:

Jasa penyediaan parkir

Jasa kesenian dan hiburan

Jasa perhotelan

Jasa boga atau katering

3. Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah

Namun belum lama ini, viral di di Twitter netizen yang mengeluhkan saat membeli emas yang digunakan sebagai instrumen investasi, masih tetap dikenakan PPN 11%.

"Emas adalah instrumen investasi? Pikir lagi. Begitu Anda beli emas di Indonesia, Anda sudah dikenakan pajak logam mulia (0,9%), PPN 11%. Sedangkan CAGR emas selama 10 tahun terakhir 1,97%. Beli emas bikin tambah kaya?," tulisnya, dikutip Selasa (5/4/2022).

Hingga Selasa, pukul 14.00 WIB, cuitannya telah 2.368 dicuit ulang kali, dikomentari 729 akun, dan disukai 7.944 kali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan emas batangan tidak akan dikenakan PPN.

"Emas batangan termasuk salah satu yang nanti diberikan treatment, dibebaskan pengenaan PPN," jelas Suryo dalam talkshow Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan virtual.

Suryo menjelaskan emas akan masuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN, tapi saat ini masih menunggu aturan teknisnya.

"Walaupun mungkin belum PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum ada, tapi secara konteks memang itu yang akan kita kecualikan atau kita berikan insentif lah untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya," tambah dia.


(ara/ara)

Hide Ads