Daftar Jasa yang Tidak Dipungut PPN:
1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional
Daftar barang dan jasa tertentu yang ditetapkan tidak dikenakan PPN:
1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah:
Jasa penyediaan parkir
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa perhotelan
Jasa boga atau katering
3. Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
Namun belum lama ini, viral di di Twitter netizen yang mengeluhkan saat membeli emas yang digunakan sebagai instrumen investasi, masih tetap dikenakan PPN 11%.
"Emas adalah instrumen investasi? Pikir lagi. Begitu Anda beli emas di Indonesia, Anda sudah dikenakan pajak logam mulia (0,9%), PPN 11%. Sedangkan CAGR emas selama 10 tahun terakhir 1,97%. Beli emas bikin tambah kaya?," tulisnya, dikutip Selasa (5/4/2022).
Hingga Selasa, pukul 14.00 WIB, cuitannya telah 2.368 dicuit ulang kali, dikomentari 729 akun, dan disukai 7.944 kali.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan emas batangan tidak akan dikenakan PPN.
"Emas batangan termasuk salah satu yang nanti diberikan treatment, dibebaskan pengenaan PPN," jelas Suryo dalam talkshow Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan virtual.
Suryo menjelaskan emas akan masuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN, tapi saat ini masih menunggu aturan teknisnya.
"Walaupun mungkin belum PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum ada, tapi secara konteks memang itu yang akan kita kecualikan atau kita berikan insentif lah untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya," tambah dia.
(ara/ara)