Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 ditunggu-tunggu masyarakat. Kabarnya, keputusan tentang cuti bersama Lebaran 2022 akan diumumkan hari ini secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy.
"Menunggu pengumuman Presiden Insya Allah hari ini," kata Muhadjir dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (6/4/2022).
Untuk tahun ini, pemerintah sendiri telah memperbolehkan masyarakat untuk bisa mudik Lebaran dengan sejumlah syarat. Oleh sebab itu, diperkirakan cuti bersama Lebaran 2022 akan lebih panjang dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2021, Jokowi menetapkan cuti bersama Lebaran 2021 buat PNS hanya berlangsung 1 hari. Hal itu sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021.
Keputusan cuti bersama Lebaran 2022 berdasarkan hasil surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Yakni, Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022. Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama Lebaran 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya.
(fdl/fdl)