Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya selalu dikejar-kejar soal pengaturan taksi maupun ojek online. Padahal, tak semua hal merupakan kewenangan pihaknya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan memang sudah mengeluarkan beberapa aturan setingkat menteri untuk meregulasi taksi maupun ojek online. Aturan-aturan itu mengatur soal penarifan dan operasional angkutan online.
"Kami menyadari setiap ada persoalan karena mungkin kami sudah meregulasi, kalau ada demo pasti ditujukan ke Kementerian Perhubungan, setiap ada persoalan ditujukan kepada kami," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (13/4/2022).
"Masih ada beberapa hal dalam bisnis transportasi online harus ada kementerian lain yang ikut regulasi ini," tegasnya.
Budi melanjutkan masalah angkutan online sendiri cukup kompleks. Ada tiga masalah yang harus diperhatikan, mulai dari pola kemitraan, penarifan, hingga masalah kuota. Dari tiga masalah tersebut, menurutnya tak semua bisa diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Misalnya saja masalah pola kemitraan, hal itu hanya bisa diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sejauh ini, Budi mengatakan dari laporan para driver ojek dan taksi online, posisi driver terhadap aplikator sangat lemah karena berbasis kemitraan.
"Misalnya, mereka tak bisa dilindungi pemerintah bila ada kesalahan. Dia akan bisa kena suspend," ujar Budi.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(hal/dna)