Komisi V DPR mempertanyakan soal kontribusi angkutan transportasi online kepada pemasukan pemerintah. Khususnya, dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan sejauh ini pihaknya tak menerima sepeserpun, baik dalam bentuk pajak maupun PNBP dari bisnis angkutan transportasi online. Tak ada satupun pungutan yang diambil oleh Kemenhub dari para aplikator maupun para driver.
"Karena ini bukan angkutan umum, pajak mereka hanya pajak kendaraan. Itu adalah PNBP dari kepolisian. Di Perhubungan Darat kami tak pungut pajak ke situ, aplikator juga kami tak tahu ada pungutan," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Kata Komisaris BEI soal GoTo yang Masih Rugi |
Ketua Komisi V Lasarus pun menyayangkan pengakuan Budi soal minimnya pemasukan negara dari angkutan online padahal potensi bisnisnya besar.
Dia mengatakan seharusnya ada pendapatan bagi negara yang bisa dioptimalisasi dari angkutan online. Apalagi bisnis ini, menurut Lasarus, membutuhkan investasi besar yang dilakukan oleh aplikator. Perputaran keuntungan bisnisnya pun tak kalah besar.
"Negara tidak menerima apa-apa dari situ. Padahal, kita tahu investasi ini berapa triliun, dan berapa besar perputaran bisnis berjalan," kata Lasarus.
Padahal setiap hari pun, angkutan online baik taksi dan ojek mengangkut penumpang menggunakan jalan yang dibangun negara. Namun, kontribusi balik ke negara dari keuntungan bisnis yang terjadi tidak ada.
"Kita seharusnya elaborasi dan eksploitasi angkutan online ini untuk kiranya negara mendapatkan PNBP juga di sana. Bisnis ini kan gunakan jalan yang dibangun negara. Maka negara harus dapat sesuatu sebagai bentuk kedaulatan rakyat," papar Lasarus.
Lihat juga video 'Cerita Driver 001 Gojek Dapat Saham IPO GoTo':
(hal/dna)