Jakarta -
Masalah harga minyak goreng belum selesai. Pasalnya, di pasar masih ditemukan harga minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
HET minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter. Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri pun inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor, yakni distributor tingkat satu (D1) dan distributor tingkat dua (D2) yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Ketika menyambangi D2, Tokko Al Muawanat, didapati harga minyak goreng curah yang dijual sebesar Rp 16.000 per kilogram (kg). "Jualnya Rp 16.000," jawab pemilik toko Al Muawanat saat ditanya Satgas Pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga tersebut, dijelaskan pemilik tokko, untuk patokan hari ini dan bisa berbeda tergantung harga jual dari D1.
Pemilik toko mengaku membeli minyak goreng curah dari D1 sebesar Rp 15.000 per kg.
Tak ayal hal itu membuat pedagang Pasar Cipete yang membeli di Toko Al Muawanat menjual minyak goreng curah mencapai Rp 20.000 per kg.
Hal itu disampaikan Hasan, salah satu pegawai toko yang menjual minyak goreng curah di Pasar Cipete.
"Kalau jual sih sekitar Rp 20.000 per kg," katanya, saat antre membeli minyak goreng curah di Tokko Al Muawanat.
Harga jual minyak goreng curah Rp 20.000 per kg itu juga ditegaskan Amin yang juga sedang mengantre membeli minyak goreng curah. "Sekilo bisa Rp 20 ribu. Laku Rp 20 ribu," jelasnya.
Meski begitu Amin membeli minyak goreng curah untuk dijual lagi ke pedagang pasar dengan menjualnya per jeriken. "Kemarin beli Rp 265 ribu per jeriken. Per jeriken itu isinya 16 kg," katanya
Dari harga beli itu, ia menjual kembali di kisaran Rp 28.000-300.000 per jeriken.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Lalu, ketika menyambangi D1, Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, dari hasil sidak ditemukan barang repacking atau pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter.
Minyak itu dijual dengan harga Rp 85.000 per jeriken atau Rp 17.000 per liter, artinya di atas HET.
"Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ujarnya.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.
"Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat," jelas Febri.
Respons Menteri Perindustrian di halaman berikutnya. Langsung klik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwan menegaskan apa yang dilakukan D1 adalah kesalahan.
"Kita temukan hari ini misalnya distributor satu yang ditunjuk produsen melakukan repacking. Ini tidak boleh kan," katanya.
Agus menjelaskan sidak ini dilakukan untuk pengawasan. Pasalnya, suplai minyak goreng curah sudah dikucurkan banyak, namun harganya melebihi HET.
"Maka kami menganggap dengan pihak kepolisan perlu melakukan pengawasan di lapangan lebih ketat, karena bisa saja masalahnya bukan di suplai. Kalau suplai sudah keluar kemudian ke mana lari minyak goreng ini," pungkasnya.
Untuk mengatasi masalah harga minyak goreng curah, Agus mengungkapkan, memang perlu mengawasi tiga sektor, produsen, distributor, dan pengecer.