Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS siang ini. Pada tahun lalu, THR PNS diberikan secara bertahap yaitu H-10 sampai H-5 hari raya Idul Fitri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan konferensi pers akan digelar siang ini.
"Siang ini akan diumumkan dalam konferensi pers pukul 11.00," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/4/2022).
Berdasarkan undangan yang diterima detikcom Sri Mulyani akan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Pembayaran THR PNS ini tercantum dalam Pasal 11 Nomor 14 UU APBN 2022.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pencairan THR dan gaji 13 PNS. Jokowi menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi.
PNS dapat tukin 50%. Cek halaman berikutnya.
(kil/ara)