Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Harga Kerupuk Naik 100% |
Baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, ternyata jumlah harta Dirjen PLN Kemendag IWW tembus Rp 4,48 miliar. Hal ini nampak pada laporan LHKPN terakhirnya pada 19 Maret 2021 lalu.
Adapun Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan yang dimilikinya. Berdasarkan laporan LHKPN-nya, diketahui bahwa IWW memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di Kab/Kota Tangerang Selatan dan Kab/Kota Bogor dengan total nilai Rp 3,35 M.
Selain itu IWW juga memiliki dua buah kendaraan yang terdiri dari 1 motor dan 1 mobil dengan total nilai Rp 445,5 juta. Tidak berhenti di sana, dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 872,92 juta.
Namun di sisi lain IWW juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 248,7 juta. Dengan demikian total kekayaannya yang telah dilaporkan ke LHKPN senilai Rp 4.487.912.637.
(fdl/fdl)