Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor CPO dan minyak goreng, per Kamis, 28 April 2022 mendatang, dianggap sudah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja (Raker) antara komisi VI dengan Menteri Perdagangan pada (17/3/2022) lalu.
Menurut Pimpinan Komisi VI, Mohamad Hekal, selaku pemimpin rapat saat itu, Komisi VI sudah merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor CPO apabila harga kewajaran tidak tercapai, seperti yang tercantum pada poin kedua kesimpulan rapat.
"Di dalam kesimpulan rapat poin kedua disebutkan, bahwa komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI, ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hekal, Komisi VI sudah mewanti wanti Pemerintah apabila kebijakan di level para menteri tidak juga berhasil, kami meminta untuk diberlakukan pelarangan ekspor sebagai shock therapy. Dengan keluarnya kebijakan tegas presiden Jokowi melarang ekspor CPO dan turunannya, maka dianggap telah sejalan dengan usulan Komisi VI DPR RI.
"Kita bersyukur, dengan demikian kebijakan presiden itu sudah sejalan dengan aspirasi Komisi VI yang pernah mengusulkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri," katanya.
Namun, politisi Partai Gerindra itu meminta kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya itu jangan sampai malah merugikan pihak petani sawit, yang selama ini menggantungkan hidupnya dari komoditas itu.
"Untuk itulah kami meminta agar para petani sawit dilindungi. Mengingat hal ini juga menyangkut mata pencaharian petani sawit di Indonesia yang jumlahnya signifikan," katanya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.