Jakarta -
Pelaksanaan skema penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mendapat restu Komisi VI DPR melalui Panja Penyelamatan Garuda. Dengan demikian, peluang maskapai pelat merah untuk terus terbang tinggi masih ada.
Ada sejumlah alasan Panja memberi restu penyelamatan Garuda. Restu itu diberikan Panja mengingat progres restrukturisasi yang dilaporkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda cukup prospektif untuk masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Panja Penyelamatan Garuda Martin Manurung menambahkan, komitmen pemerintah diperlukan sebagai bagian dari penawaran Garuda kepada para kreditur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena progres restrukturisasi sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian BUMN dan Direksi Garuda sudah cukup prospektif untuk masuk dalam PKPU. Sehingga, komitmen pemegang saham mayoritas, dalam hal ini pemerintah, diperlukan sebagai bagian dari offer yang akan disampaikan oleh Garuda menjelang voting tanggal 17 Mei 2022 nanti," paparnya kepada detikcom, Senin (25/4/2022).
Martin juga menjelaskan, Panja memberikan persetujuan karena lalu lintas penumpang mulai pulih. Maka itu, Garuda perlu memulihkan pesawat-pesawatnya. Selain itu, kata dia, keberadaan Garuda juga penting agar pasar penerbangan lebih baik.
"Kemudian, traffic saat ini sudah mulai pulih dan Garuda perlu untuk merestorasi pesawat-pesawatnya untuk bisa beroperasi lebih optimal," kata dia.
"Dari sisi industri juga saat ini industri penerbangan kita sangat dominan pangsa pasarnya hanya dari satu pemain. Apabila Garuda kembali beroperasi, tentu akan membuat pasar penerbangan lebih baik dan tentunya juga akan membawa dampak positif, baik bagi revenue Garuda maupun bagi pelanggan," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI terungkap skema penyelamatan Garuda. Dalam laporan itu tertulis, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI meminta Kementerian BUMN secara konsisten melaksanakan rencana bisnis (business plan) yang telah disepakati meliputi optimalisasi rute, optimalisasi jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan biaya pesawat, serta peningkatan pendapatan kargo dan produk ancillary. Kemudian, Panja mendesak Garuda untuk melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) secara baik dan konsisten dalam menjamin keberlangsungan Garuda secara berkelanjutan.
Lanjut di halaman berikutnya.
Selanjutnya, Panja menyetujui usulan PMN ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.
"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU," bunyi laporan tersebut.
Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.
"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%," tulis laporan itu.
Garuda Bisa Pailit Jika Kalah Voting
Restrukturisasi utang dilakukan untuk memperbaiki kinerja Garuda. Salah satu cara yang ditempuh ialah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU sendiri bukan tanpa risiko. Jika perdamaian gagal tercapai, maka Garuda berisiko pailit. Voting PKPU sendiri akan dilakukan pada 17 Mei 2022. Meski demikian, Martin mengatakan, manajemen Garuda optimistis proses PKPU mencapai kesepakatan.
"Kalau kalah voting, ya tentunya proses pailit. Akan tetapi, kalau laporan manajemen Garuda, mereka masih optimis bahwa PKPU akan bisa dicapai kesepakatan," katanya.
Dia juga menambahkan, beroperasinya Pelita Air tidak perlu dikaitkan dengan proses PKPU Garuda. Dia menilai, saat ini industri penerbangan perlu pemain-pemain baru.
"Menurut saya, beroperasinya Pelita Air tidak perlu ya dikaitkan dengan proses PKPU Garuda. Faktanya sekarang pasar penerbangan kita memang perlu pemain-pemain baru agar tercipta persaingan yang lebih sehat. Khususnya di segmen pasar middle, kan relatif kosong persaingan. Jadi, Pelita Air bisa masuk di segmen ini," paparnya.
Lalu siapa investor yang mau selamatkan Garuda? Lanjut di halaman berikutnya.
Martin Manurung mengatakan, keberadaan investor strategis ini lebih jelasnya mesti ditanyakan kepada manajemen Garuda dan Kementerian BUMN. Dia mengatakan, pihaknya hanya memberi syarat agar kepemilikan negara di Garuda minimal 51%. Selain itu, pihaknya juga meminta agar sebelum investor masuk dilaporkan ke Komisi VI.
"Soal opsi investor strategis yang mungkin masuk, menurut saya, informasi yang lebih jelas adalah dari manajemen Garuda dan Kementerian BUMN. Kami hanya memberi syarat-syarat, di antaranya, agar kepemilikan negara tetap minimal 51% dan kami minta agar sebelum masuknya investor strategis agar melaporkan lebih dulu kepada Komisi VI untuk memastikan skema bisnis pemulihan Garuda tetap on the track dan memastikan soal dampaknya kepada komposisi pemegang saham," paparnya.
Meski demikian, sepengetahuannya, Garuda menginginkan agar investor itu berasal dari dalam negeri.
"Soal investor strategis pasti masih melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak. Setahu saya, manajemen Garuda menginginkan agar investor strategis tersebut juga berasal dari dalam negeri," ujarnya.
Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]