PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Pelabuhan Merak melonggarkan aturan penyeberangan pada edisi mudik 2022. Aturan ini berlaku bagi yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni maupun sebaliknya.
Tahun lalu, pengguna jasa wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berupa Rapid Test (RT) PCR atau Antigen. Kini aturan tersebut lebih fleksibel dengan beberapa ketentuan khusus.
Melansir dari aplikasi Ferizy milik PT.ASDP Indonesia Ferry, Surat keterangan negatif COVID-19 tidak diperlukan jika pemudik sudah memperoleh vaksin booster. Aturan ini berlaku juga bagi mereka yang berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Selain dua kategori di atas, maka pengguna jasa tetap wajib menyertakan PCR atau ANTIGEN. Adapun masa berlaku RT PCR adalah 3x24 jam. Sementara Antigen berlaku 1x24 jam.
Bila pengguna jasa belum mendapat vaksin satupun, maka harus menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Selain itu yang bersangkutan perlu membawa surat keterangan negatif COVID-19 RT PCR.
Sebagai catatan, syarat penyeberangan di Pelabuhan Merak kali ini mewajibkan masyarakat untuk menginstall aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dapat diunduh gratis dari Google Play Store.
Selain itu pihak Pelabuhan Merak sudah tidak menerima transaksi tunai. Rangkaian pembelian tiket dan pembayaran dilakukan secara online lewat aplikasi Ferizy. Tidak disarankan membeli tiket dari calo sebab PT ASDP tidak bertanggung jawab jika terjadi kesalahan.
Saat memesan tiket, calon pemudik wajib mengisi data diri sesuai dengan KTP. Jika menggunakan kendaraan pribadi sertakan juga data diri penumpang, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi sesuai STNK. Kesalahan atau ketidaksesuaian data pada dokumen membuat pengguna jasa berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Itulah serangkaian syarat penyeberangan di Pelabuhan Merak yang berlaku mulai bulan April 2022.
Simak Video "Video: Polisi Lampung Kawal Pemudik Sepeda Motor di Malam Hari"
(zlf/zlf)