Jurus Baru Pemerintah Jaga Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter

Jurus Baru Pemerintah Jaga Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 27 Apr 2022 07:30 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov

Airlangga melanjutkan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.

"Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," lanjutnya.

Larangan ekspor produk RBD palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39," tutur Airlangga.



Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads