Pengusaha Wajib Patuh! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Pengusaha Wajib Patuh! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 03 Mei 2022 06:30 WIB
Aplikasi PeduliLindungi di Perkantoran
Foto: Kemenparekraf: Ilustrasi kerja saat libur nasional
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2-3 Mei, dilengkapi dengan cuti bersama mulai 29 April, dilanjutkan tanggal 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa menikmati libur tersebut lantaran tuntutan pekerjaan.

Nah, bagaimana aturan bagi para pekerja yang harus masuk kantor pada hari libur nasional? Menurut pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:

-Harus dilaksanakan secara terus menerus
-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

ADVERTISEMENT

(3) Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan terus menerus di halaman berikutnya. Langsung klik.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:

(1) Pelayanan jasa kesehatan

(2) Pelayanan jasa transportasi

(3) Jasa Perbaikan alat transportasi

(4) Usaha pariwisata

(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas

(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

(8) Pekerjaan di lembaga konservasi

(9) Jasa pengamanan

(10) Media massa

(11) Jasa pos dan telekomunikasi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads