Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar instansi pemerintahan melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Kriteria PNS seperti apa yang bisa WFH setelah libur Lebaran?
Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Mohammad Avverouce mengatakan jika pelaksanaan WFH harus diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal tersebut demi menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Prinsipnya Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing," katanya kepada detikcom, Sabtu (7/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana WFH bagi PNS selama seminggu akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. "Juga tetap menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik spesifik masing-masing instansi," imbuhnya.
Avverouce menambahkan jika pelaksanaan WFH sejatinya masih bersifat imbauan untuk memperlancar arus balik yang diprediksi macet.
"Pelaksanaan WFH sifatnya himbauan untuk mendukung kelancaran arus balik sehingga PPK bisa mempertimbangkan berdasarkan kriteria yang disampaikan oleh Kapolri," katanya.
Sebelumnya Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH PNS di instansi masing-masing.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Menurut Tjahjo pelaksanaan WFH bagi PNS tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Penerapan WFH dinilai sebagai ide yang baik setelah para PNS dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Selain mengurai kemacetan, sistem kerja dari rumah bisa dijadikan kesempatan untuk mencegah persebaran virus Covid-19.
(ara/ara)