Heboh penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak FMD (Foot and Mouth Disease) atau PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) kembali ditemukan. Kali ini terjadi pada hewan ternak di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.
Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur mengungkap hasil dari pengujian laboratorium di pusat veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, ada 4 kabupaten di Prov Jatim, yaitu Kab Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo, telah terkonfirmasi positif kasus penyakit hewan foot and mouth disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa saat ini Jatim tanggap darurat PMK, oleh karenanya ia mengimbau kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk membangun koordinasi secara intensif dengan lintas sektor. Hal ini dikatakan saat Rapat koordinasi pengendalian dan penanggulangan PMK di Jatim, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Jumat (6/5) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah juga mengimbau para bupati hendaknya segera berkoordinasi dengan pusat veterina di masing-masing Kabupaten. Selanjutnya, Pusat Veteriner di provinsi diminta segera menerbitkan surat laporan dengan dokumen lampiran dari Pusvetma provinsi dan dari kabupaten yang sudah terkonfirmasi ada kasus PMK.
Untuk tanggap darurat dijelaskan membutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa dijadikan panduan, supaya situasi pasar tidak panik. Misalnya, pada dasarnya jenis organ tertentu saja yang tidak bisa dikonsumsi, daging pada dasarnya dengan proses Pengolahan tertentu masih bisa dikonsumsi.
"Dalam proses pertimbangan secara ekonomi yang komprehensif, memang khawatir dari produk turunannya, susu misalnya, kemudian bahan baku susu, kemudian nugget dan sebagainya," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, kemungkinan-kemungkinan yang di lapangan harus menyelesaikan secara teknis, terutama dari 4 kabupaten tersebut. Kalaupun kategori wabah, memang terminology yang digunakan Kejadian Luar Biasa (KLB)
"Jadi bagi kabupaten dan provinsi tentu regulasinya ini harus seiring dengan terminologi yang ada di lingkup Kementerian Pertanian. Nanti di dalam regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementan itu bisa memberikan penjelasan kepada para kepala daerah yang memang membutuhkan referensi yang tidak multitafsir referensi," terangnya.
Lanjut halaman berikutnya.
Simak juga Video: Sosok Desboy, Pelindung Anak Jalanan Tanah Merah