Tax Amnesty Jilid II Kumpulkan Rp 8,14 T, Bulan Depan 'Tutup Warung'

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2022 10:15 WIB
Tax Amnesty Jilid II Kumpulkan Rp 8,14 T, Bulan Depan 'Tutup Warung'/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II berlaku kurang dari dua bulan lagi dari batas akhir 30 Juni 2022. Di sisa waktu ini tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 8,14 triliun.

Dikutip dari situs pajak.go.id, Selasa (10/5/2022), jumlah PPh itu didapat dari 41.931 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB, sudah ada 48.336 surat keterangan.

Jumlah PPh itu berasal dari harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 80,52 triliun. Rinciannya Rp 69,34 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan Rp 6,40 triliun merupakan harta deklarasi luar negeri.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 4,78 triliun. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Untuk diketahui, tax amnesty jilid II hanya berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps. Layanan dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork