Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang ekspor minyak goreng termasuk bahan bakunya sejak 28 April. Kebijakan tersebut berlaku sampai harga minyak goreng bisa terjangkau.
Namun, ada saja orang-orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Seperti yang ditemukan Tim Gabungan Polda Jawa Timur, Polres Tanjung Perak, Bareskrim Mabes Polri, dan Bea Cukai.
Tim gabungan itu menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste dari Terminal Peti Kemas di Surabaya. Delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan yang diamankan.
Delapan kontainer berisi minyak kemasan dengan berat total mencapai 121 ton itu ditemukan di Depo Meratus dan Terminal Teluk Lamong, Surabaya secara bertahap.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan terungkapnya ekspor minyak goreng ini bermula dari perintah Kapolri untuk melakukan pengecekan ekspor. Polda Jatim pun meminta kepada Polres jajaran untuk melakukan pendalaman.
Kamis 28 April lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi adanya rencana pengiriman minyak goreng yang diduga ilegal ke luar negeri. Selanjutnya tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 Mei hingga 4 Mei menemukan tiga kontainer yang hendak dikirim ke luar negeri.
"Di dalamnya, setelah ditanyakan dan dicek, kami menemukan bahwa tiga kontainer ini berisi minyak goreng. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen," kata Nico dalam konferensi pers di Gudang CFS Terminal Peti Kemas, Teluk Lamong, dikutip dari detikJatim Kamis (12/5/2022).
Setelah menemukan tiga kontainer berisi minyak goreng itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan, serta Bea dan Cukai. Dalam proses penelusuran itu, tim gabungan kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng kemasan.
"Kami menemukan kembali lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri. Selanjutnya dilakukan penelusuran dokumen ekspor. Kami temukan bahwa barang-barang ini akan di kirimkan ke Dili, Timor Leste," lanjut Nico.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Langsung klik di sini
(hns/hns)