Wacana bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang digagas pemerintah. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.
Satya menjelaskan dengan sistem WFA, para PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hanya saja WFA juga memiliki tantangan berat termasuk mengalihkan pegawai dari kebiasaan bermain media sosial (medsos).
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," katanya kepada detikcom, dikutip Jumat (13/5/2022).
Sistem WFA bagi PNS merupakan pengembangan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH). Sistem baru ini akan membuat para PNS tidak hanya bisa bekerja dari rumah, tapi juga kafe, bahkan pantai.
Satya menegaskan, terpenting para ASN bisa menjalankan tugas dengan benar. "Bekerja dan berkinerja," tambahnya.
Aturan lengkap WFA PNS sedang disusun pemerintah. "(Aturan) sedang dikaji," tutupnya.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan terdapat beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem FWA ini.
Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan. Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50% pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.
"Dan ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien," sambungnya.
(eds/eds)