Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan respons kepada pelaku usaha terkait dengan penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran. Penerapan itu merupakan bentuk pendekatan ultimum remedium dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
"Penerapan sanksi administratif menjadi salah satu strategi yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan pendekatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan iklim usaha tetap kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pendekatan ultimum remedium ini maka pidana menjadi jalan terakhir, ini semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang ada di semua sektor, artinya dengan penerapan sanksi administratif ini Pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif," kata Adin Nurawaluddin.
Ia menuturkan penerapan sanksi administrasi tersebut merupakan wujud dari keadilan restorative. Sehingga para pelaku yang telah merusak sumber daya laut dan perikanan wajib bertanggung jawab.
"Sanksi administratif juga dipandang efektif mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari, sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht, di mana kemungkinan putusan dapat berbentuk hukuman penjara dan penyitaan kapal, sehingga dampak pengenaan sanksi pidana sangat signifikan yaitu dapat membuat tutupnya usaha yang dilakukan," katanya.
Sementara pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menambahkan besaran denda administratif disesuaikan dengan jenis pelanggaran, ukuran kapal, dan jumlah hari pelanggaran sehingga dapat memberikan efek jera serta bisa meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
"Tentu sangat proporsional dan adil karena mempertimbangkan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran menjadi pertimbangan dalam pengenaan besaran denda," katanya.
Klik halaman selanjutnya >>