Penjelasan Kemendag soal 3 Perusahaan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Penjelasan Kemendag soal 3 Perusahaan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 16 Mei 2022 15:32 WIB
Kapal yang membawa 34 kontainer bahan baku minyak goreng diamankan di Medan. Kapal itu diketahui milik tiga perusahaan.
Foto: Datuk Haris Molana/detikcom: Kemendag jelaskan soal 3 Perusahaan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Jakarta -

TNI-AL menahan kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Hal itu dilakukan lantaran kapal itu mengangkut bahan baku minyak goreng yaitu RBD Palm Olein yang akan diekspor ke Malaysia.

Kapal tersebut membawa 34 kontainer berisi bahan baku migor RBD Palm Olein yang dimiliki tiga perusahaan. Sebanyak 34 kontainer itu di antaranya, lima peti kemas milik PT Permata Hijau Group (PHG), 15 peti kemas milik PT Inno Wangsa dan 14 sisanya milik PT Multimas Nabati Asahan.

Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan ketiga perusahaan itu sudah memiliki izin ekspor sebelum larangan ekspor bahan baku minyak goreng pada 28 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk di Medan itu, kelihatannya sudah klarifikasi oleh teman-teman bea cukai. Hasil penelitian, jadi sebelum waktu pelarangan mereka (3 perusahaan) sudah jalan (ekspor). Jadi itu sudah nggak ada masalah ya harusnya," katanya kepada detikcom, Senin (16/5/2022).

Saat dipastikan ketiga perusahaan itu sudah memiliki dokumen izin ekspor sebelum tanggal 28 April 2022, Veri membenarkan.

ADVERTISEMENT

"Iya betul sudah (mendapatkan izin ekspor sebelum tanggal 28 april 2022)," ucapnya singkat.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, para eksportir yang sudah mendapatkan izin ekspor sebelum tanggal 28 April 2022 tetap dapat melakukan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Paling lambat, izin itu didapat pada tanggal 27 April 2022

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tulis aturan permendag no 22 tahun 2022, pada pasal 6.

Bersambung ke halaman berikutnya soal penahanan oleh TNI AL. Langsung klik

Berkaitan mengenai penahanan kapal yang membawa 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng. Penahanan itu dilakukan oleh TNI-AL. Hal ini dikatakan oleh Pangkoarmada RI Laksdya Agung Prasetiawan di Belawan, Jumat (6/5/2022).

"Penangkapan ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan, yang ditindak lanjuti oleh unsur-unsur Puskamla Koarmada I ditindaklanjuti oleh unsur-unsur KRI yaitu KRI Karotang 872 di bawah kendali Puskamla Koarmada I yang dalam hal ini adalah berhasil menangkap MV Mathu Bhum berbendera Singapore," katanya, dikutip dari detiksumut.

Kemudian, Berdasarkan data dari PT Regional Container Lines-perusahaan pemilik kapal MV Mathu Bhum, 34 kontainer berisi bahan baku migor dimiliki tiga perusahaan.
"Setelah kita telusuri berdasarkan dokumen yang ada, 34 kontainer itu punya lima peti kemas milik PT Permata Hijau Group (PHG),15 peti kemas dimiliki PT Inno Wangsa dan 14 sisanya milik PT Multi Mas Nabati," kata pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun, Minggu (15/5/2022).

Ketiga perusahaan pemilik 34 kontainer itu, menurut dia, telah mengantongi dokumen yang dibutuhkan untuk bisa melakukan ekspor. Selain itu pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan nota pemberitahuan ekspor (NPE) dari Bea Cukai Medan telah memiliki dokumen untuk bisa ekspor barang.

Dengan fakta itu, Landen menilai harusnya tidak ada masalah lagi perihal regulasi ekspor karena sudah sesuai ketentuan. "Semua dokumen lengkap. Harusnya kapal dilepas," tegasnya.


Hide Ads