Lawan Perintah Jokowi, Ini 3 Perusahaan yang Nekat Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Lawan Perintah Jokowi, Ini 3 Perusahaan yang Nekat Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 10:22 WIB
Penyitaan kontainer berisi minyak goreng
3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng.Foto: dok. Kejati DKI
Jakarta -

TNI-AL mengamankan kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, karena mengangkut 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng. Rencananya, bahan baku minyak goreng tersebut mau diekspor ke Malaysia.

Bahan baku minyak goreng tersebut milik tiga perusahaan. Rinciannya adalah lima peti kemas PT Permata Hijau Group (PHG), 15 peti kemas PT Inno Wangsa dan 14 sisanya PT Multimas Nabati Asahan.

"Setelah kita telusuri berdasarkan dokumen yang ada, 34 kontainer itu punya lima peti kemas milik PT Permata Hijau Group (PHG), 15 peti kemas dimiliki PT Inno Wangsa dan 14 sisanya milik PT Multimas Nabati," kata pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun, dikutip Senin (16/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan larangan ekspor sawit (bahan baku minyak goreng) dan minyak goreng. Adanya kebijakan tersebut, bertujuan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik hingga membuat harganya bisa turun.

"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian" kata Jokowi, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah profil ketiga perusahaan yang nekat ekspor bahan baku minyak goreng, walaupun pemerintah sudah melarang ekspor:

PT Multimas Nabati Asahan

Dikutip dari laman Badan Standardisasi Nasional, PT Multimas Nabati Asahan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri agriculture, sebagai produsen edible oil (minyak-lemak untuk konsumsi) berbasiskan minyak sawit.

Perusahaan ini berlokasi di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Multimas Nabati Asahan sudah berdiri sejak berdiri sejak 1996, yang juga termasuk bagian dari Wilmar Group (Wilmar International).

PT Inno-Wangsa Oils & Fats

PT. Inno-Wangsa Oils & Fats adalah perusahaan yang berfokus pada bisnis sektor kilang minyak dari kelapa sawit, yang juga bagian dari menjadi bagian dari Tanimas Group. Produk buatannya telah berhasil diekspor ke pelanggan di seluruh dunia.

Mengutip dari laman resmi perusahaan, perusahaan ini berdiri tahun 2011 lalu, di Medan. Dipilihnya Medan sebagai lokasi adalah karena Sumatera sangat strategis sebagai lahan produsen sawit terbesar dunia.

PT. Inno-Wangsa Oils & Fats melakukan pemurnian CPO, untuk diproses menjadi RBD Palm Olein, RBD Palm Stearin (bahan baku margarin), dan Palm Fatty Acid Distillate atau bahan baku pembuatan sabun cuci hingga pakan ternak.

Permata Hijau Group (PHG)

Permata Hijau Group adalah perusahaan sawit yang memproduksi produk olahan sawit untuk diekspor hingga ke luar negeri. Dikutip dari laman resminya, perusahaan ini yang didirikan tahun 1984. PHG merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sebuah asosiasi industri kelapa sawit yang bertujuan mengembangkan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.

PHG mengklaim bahwa perusahaannya menjadi produsen kelapa sawit yang terintegrasi penuh, dan salah satu eksportir utama produk kelapa sawit. Adapun produk yang dikeluarkan PHG antara lain Palm Oils, Lauric Oils, Biodiesel, Specialty Fats, Oleochemicals hingga Cooking Oil. Semantara, merk minyak goreng yang diproduksinya ada Panina, Permata, Palmata dan Parveen.

Menanggapi penahanan itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengonfirmasi bahwa ketiga perusahaan tersebut sudah memiliki izin ekspor sebelum larangan ekspor bahan baku minyak goreng pada 28 April 2022 lalu.

"Untuk di Medan itu, kelihatannya sudah klarifikasi oleh teman-teman bea cukai. Hasil penelitian, jadi sebelum waktu pelarangan mereka (3 perusahaan) sudah jalan (ekspor). Jadi, itu sudah nggak ada masalah ya harusnya," katanya kepada detikcom, Senin (16/5/2022).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, para eksportir yang sudah mendapatkan izin ekspor sebelum tanggal 28 April 2022 tetap dapat melakukan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Paling lambat, izin itu didapat pada tanggal 27 April 2022.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tulis aturan permendag Nomor 22 Tahun 2022, pada pasal 6.

Simak juga Video: Singgung Masalah Minyak Goreng, Petani Sawit Colek Tupoksi Polri-Kejaksaan

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads