PNS Bakal Bebas Kerja dari Mana Saja, Masih Perlu Pindah ke IKN?

PNS Bakal Bebas Kerja dari Mana Saja, Masih Perlu Pindah ke IKN?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 14:26 WIB
Ilustrasi wanita karier atau PNS
Ilustrasi/Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sedang digodok. Jika terealisasi, PNS bakal bisa kerja dari mana saja tanpa terbatas tempat.

PNS juga sebelumnya diwajibkan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Masih perlukah PNS pindah ke IKN jika nantinya bisa WFA?

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan PNS akan tetap pindah ke IKN meski nantinya WFA diterapkan. "Perlu dong (PNS pindah), kan ibu kota pindah," katanya kepada detikcom, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berkaca pada kebijakan WFA perusahaan swasta, ketika dibutuhkan maka karyawan harus ke kantor.

"Dia tetap punya kantor. Si pekerjanya tetap prime time to time ke kantor. ASN pun kalau mau ditarik komparasinya tetap harus ngantor juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, nantinya tiap instansi PNS di IKN menerapkan sistem WFA yang berbeda. Misalnya, PNS akan ditugaskan ke kantor seminggu sekali, sisanya WFA.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan sebanyak 60 ribu PNS akan pindah ke IKN Nusantara pada tahap awal 2024.

Analis Kebijakan Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Arizal mengatakan mereka terdiri dari PNS dan TNI/Polri. Namun, dijelaskan angka tersebut masih berupa perencanaan.

"Jadi perencanaan yang diputuskan pindah semester I-2024 itu kurang lebih 60 ribu, ini yang disampaikan oleh Menteri Bappenas," katanya dalam webinar tentang kesiapan infrastruktur dan perpindahan ASN ke IKN awal 2024, dikutip Jumat (15/4/2022).

(ara/ara)

Hide Ads