Satu lagi tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus minyak goreng. Sosok itu adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Dengan dijeratnya Lin Che Wei maka total ada lima tersangka kasus mafia minyak goreng.
Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan. Meski begitu, perannya dalam kasus ini terbilang penting.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Setiap kebijakan apapun yang digagas Lin Che Wei, diungkapkan Burhanuddin, selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu.
"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.
Burhanuddin menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan Lin Che Wei dalam izin ekspor CPO ini. Kejagung memiliki bukti digital.
"Iya, hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ujarnya.
Burhanuddin menduga Lin Che Wei berada di lingkaran Kemendag sejak adanya struktur menteri yang baru. Burhanuddin menduga keberadaannya sejak Januari lalu.
"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh," ungkapnya.
Daftar tersangka mafia minyak goreng di halaman berikutnya.
Simak Video: Protes Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Minta Bertemu Jokowi
(ara/ara)