Lin Che Wei Punya Peran Penting dalam Kasus Mafia Minyak Goreng, Apa Itu?

Lin Che Wei Punya Peran Penting dalam Kasus Mafia Minyak Goreng, Apa Itu?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 17:12 WIB
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati/Foto: dok. Kejagung
Jakarta -

Satu lagi tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus minyak goreng. Sosok itu adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Dengan dijeratnya Lin Che Wei maka total ada lima tersangka kasus mafia minyak goreng.

Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan. Meski begitu, perannya dalam kasus ini terbilang penting.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Setiap kebijakan apapun yang digagas Lin Che Wei, diungkapkan Burhanuddin, selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu.

ADVERTISEMENT

"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.

Burhanuddin menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan Lin Che Wei dalam izin ekspor CPO ini. Kejagung memiliki bukti digital.

"Iya, hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ujarnya.

Burhanuddin menduga Lin Che Wei berada di lingkaran Kemendag sejak adanya struktur menteri yang baru. Burhanuddin menduga keberadaannya sejak Januari lalu.

"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh," ungkapnya.

Daftar tersangka mafia minyak goreng di halaman berikutnya.

Simak Video: Protes Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Minta Bertemu Jokowi

[Gambas:Video 20detik]



Tersangka Mafia Minyak Goreng:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan

5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.


Hide Ads