Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
"Debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai Juni 2022, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada Juli-September 2022, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada Oktober-20 Desember 2022," rincinya.
Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp 8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang tahun 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJKN telah melakukan pemetaan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang. Terdata sebanyak 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp 1,29 triliun yang berhak mengajukan program keringanan utang di tahun 2022.
Potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp 8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp 207,06 miliar.
Sampai 12 Mei 2022, total outstanding yang telah lunas melalui program keringanan utang sebesar Rp 7,58 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan), dengan nilai pembayaran Rp 1,55 miliar (setelah dikurangi keringanan) dengan total BKPN sebanyak 325 berkas.
Sebelumnya di 2021, total BKPN yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang sebanyak 1.491 berkas, dengan nilai pembayaran sebesar Rp 27,2 miliar (setelah dikurangi keringanan) untuk total outstanding sebesar Rp 102,7 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan).
(aid/ara)