Kementerian Pertanian mengungkap saat ini ada 15 Provinsi dan 52 Kabupaten/Kota yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan sebaran itu berdasarkan data hingga 17 Mei 2022.
Untuk diketahui, penyakit mulut dan kuku pada ternak ini juga pernah terjadi puluhan tahun yang lalu. Indonesia akhirnya dinyatakan bebas PMK pada 1990.
Adapun kelima belas provinsi itu adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
"Dari total populasi ternak di 15 Provinsi itu 13,8 juta ekor, ternak yang terdampak 3,9 juta ekor dan mengalami sakit berdasarkan hasil PCR di laboratorium ada 13.968 ternak atau 0,36% dari populasi ternak yang terdampak," jelas Syahrul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrul juga melaporkan, dari berbagai upaya yang dilakukan baru ada 2.630 ternak yang dinyatakan sembuh. "Atau 18,83% dari ternak sakit, dan yang mati 99 ekor atau 0,71% dari ternak yang sakit," lanjutnya.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan ada tiga agenda yang dilakukan untuk menekan penyebaran PMK dan penyembuhan terhadap ternak yang terkonfirmasi.
Pertama, SOS atau agenda darurat. Upaya ini di antaranya melakukan lockdown di zona atau wilayah yang terdeteksi PMK. Jadi diberi batas radius 3-5 km dari wilayah yang bebas penyakit mulut dan kuku.
Kemudian, menutup keluar-masuknya ternak dari dan ke Pulau Jawa, membentuk gugus tugas, menyiapkan vaksin dan obat-obatan, memberikan multivitamin, hingga melakukan pembatasan lalu lintas ternak antar wilayah.
Agenda kedua, temporary untuk mengadakan vaksin, vaksinasi darurat, dan pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan. "Kemudian agenda permanen, pembuatan vaksin oleh Pusvetma Kementan di Surabaya dan vaksinasi massal dan surveillance secara rutin yang harus dilakukan," tutupnya.
(das/das)