Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak orang. Namun, sayangnya sebagian orang menyia-nyiakannya.
Bukan hanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mundur setelah lolos seleksi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga banyak yang mundur usai seleksi.
Fakta-fakta PPPK mengundurkan diri:
1. 442 Orang Mengundurkan Diri
Sebanyak 442 orang yang lolos seleksi PPPK mengundurkan diri. Jumlah 442 orang undur diri dari PPPK itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sanksi Tidak Bisa Melamar
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
Dijelaskan dalam Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK di Pasal 41 ayat 5, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Ketua Umum Ikatan Sumber Daya Manusia Indonesia (ISPI) Ivan Taufiza mengatakan aturan tersebut berlaku untuk PPPK yang menempati posisi guru dan non guru.
"Sama saja menurut saya, buat guru dan non guru," jelasnya, kepada detikcom, Senin (30/5/2022).
3. Mimpi Sebagian Anak Bangsa Pupus
Ivan mengatakan mereka yang mengundurkan diri ini tidak sadar apa yang mereka dapat adalah peluang anak bangsa untuk mendapat pekerjaan.
"Harus paham kalau diterima berarti menutup peluang anak bangsa lain untuk dapat kerja yang sama, karena itu jangan egois berpikir dirinya sendiri. Kalau diambil atau tidak diambil implikasinya sama, ada yang tidak jadi masuk," ujarnya.
Sanksi lebih tegas menanti. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat Video: Nadiem Tegas Perjuangkan Guru Honorer dalam Seleksi Guru PPPK