Lengkap! Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, Kamu Termasuk?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2022 14:33 WIB
Lengkap! Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, Kamu Termasuk?/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Gaji ke-13 PNS bakal cair tidak lama lagi. Bonus tambahan itu dijadwalkan cair di bulan Juli mendatang, artinya dalam waktu sebulan lagi gaji ke-13 PNS akan cair.

Tahun ini, besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Daftar penerima gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah memaparkan penerima gaji ke-13 PNS termasuk penerima THR pada Lebaran 2022 kemarin.

Dia menyebutkan gaji ke-13 PNS bakal didapatkan oleh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara. Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14 April yang lalu.

Simak video 'Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi':



Ada PNS yang tidak dapat gaji ke-13. Cek halaman berikutnya.




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork